BAB I
Usaha Bela Negara
A.Pengertian dan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
1.
Pengertian Negara
Istilah negara berasal dari (bahasa Jerman dan Belanda) staat,
bahasa Inggris state, dan Prancis etat, serta menurut bahasa
Latin statum yaitu keadaan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat yang
tetap
Berdasarkan peristilahan tersebut maka negara dapat diartikan
sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerintah yang berdaulat.
Untuk memahami pengertian tentang negara, berikut ini pendapat para
pakar memberikan pengertian tentang negara,antara lain sebagai berikut:
a.
George Jellinek
Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu.
b. George
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
c.
Mr. Kranenburg
Negara adalah
suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri.
d.
Roger F. Saltau
Negara adalah
alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
e.
Meriam Budiardjo
Negara adalah
suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan
yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui
penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
f.
Prof. Dr. Djokosoetono
Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
g.
Prof. Dr. Soenarko
Negara
organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai souverign (kedaulatan).
2.
Unsur-Unsur Negara
unsur-unsur negara, meliputi unsur konstituttif dan unsur
deklaratif. Adapun
yang
termasuk unsur konstitutif antara lain; rakyat (penghuni),wilayah yang
permanen, penguasa yang berdaulat. Sedangkan yang termasuk dalam unsur
deklaratif adalah kesanggupan menjalin hubungan dengan negara lain, dan
pengakuan dari negara lain.
a. Unsur
konstitutif
Unsur
konstitutif atau unsur pokok negara adalah unsur utama yang menyusun sebuah
negara.Unsur konstitutif atau unsur
pokok negara adalah sebagai berikut:
1) Rakyat
Rakyat adalah
semua orang yang terdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang
tunduk pada kekuasaan negara itu.
2) Wilayah
Wilayah
merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat pemerintah
untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
3) Pemerintah
yang Berdaulat
Pemerintah yang
berdaulat adalah suatu pemerintah yang mempunyai kedaulatan, baik kedaulatan ke
dalam maupun ke luar, untuk menjalankan tugas dan wewenang.
b. Unsur
deklaratif
Unsur deklarasi suatu negara adalah pengakuan negara lain atas
adanya suatu negara. pengakuan negara lain terhadap adanya suatu negara terdiri
atas dua pengakuan sebagai berikut.
1)
Pengakuan de facto,yaitu pengakuan negara lain terhadap fakta
berdirinya suatu negara.
2)
Pengakuan de jure,yaitu pengakuan terhadap syahnya suatu negara
menurut hukum internasional.
3.Asal
mula terjadinya negara
Sebuah negara merupakan suatu
organisasi.Sebagaimana organisasi pada umumnya,negara tidak terbentuk karena
suatu hal.Pembentukan negara dapat dilihat dari dua aspek,yaitu dari aspek
kenyataan dan dari aspek teoritis.
1. Pembentukan
negara dilihat dari aspek kenyataannya
Dari sudut pandang ini pembentukan negara dapat
terjadi kerena beberapa hal sebagai berikut:
a.
Klaim atau penasbihan
b.
Perdudukan
c.
Peleburan
d.
Pemecahan
e.
Pemisahan diri
f.
Perjuangan
g.
Penyerahan
h.
Penaklukan dan penjajahan
2. Pembentukan
negara dilihat dari aspek teoretis
Secara teoritis,pembentukan negara dapat dibagi
menjadi tiga sebagai berikut:
a.
Teori Ketuhanan (Theokratis).
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu
kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini
adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak
Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang
tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “….. Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God” Teori ini dipelopori
oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.
b.
Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk karena
adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling
kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang
yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
c.
Teori Perjanjian Masyarakat
Menurut teori ini, negara terbentuk karena
sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan
perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan
bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan
dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.
4. Pengertian
Membela Negara
Upaya bela negara merupakan suatu tekad, sikap, dan tindakan warga
negara yang dilaksanakan secara teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut,
yang dilandasi rasa cinta pada tanah air.
Membela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara
Indonesia yang dijamin dalam UUD 1945. Selain sebagai hak dan kewajiban,
membela negara merupakan suatu kehormatan bagi setiap warga negara yang
diberikan oleh negara. Oleh karena itu, membela negara sudah sepantasnya
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban demi
kepentingan bangsa dan negara.
5.Sejarah Bela Negara di Indinesia
Tuhan
memberikan karunia berupa alam yang memiliki kekayaan yang melimpah.kekayaan
itu menggoda bangsa asing untuk turut menikmatinya.Bahkan dengan cara yang
paling jahat,yaitu dengan menjajah bangsa Indonesia.Selama berabad-abad bangsa
asing menjajah bangsa Indonesia.Selama waktu itu pula usaha membela bangsa
dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dari generasi ke generasi
a.
Perjuangan pada masa kerajaan
Kerakusan penjajah menumbuhkan pemberontakan dari bangsa
Indonesia.Muncullah perjuangan membeskan kerajaan tersebut dari cengkraman
penjajah.dalam sejarah pembebasan tersebut tertulis dengan tinta emas nama-nama
pahlawan seperti Teuku Umar,Fatahillah,Sultan Hasanuddin dan pahlawan- pahlawan
lainya
b.
Perjuangan merebut kemerdekaan
Pada
abad 19 dan awal abad 20,para pelajar Indonesia semakin menganal perkembangan
dunia.Hal ini mendorong mereka mengembangkan rasa nasionalisme terhadap bangsa
dan negara indonesia
Salah satu peristiwa
penting pada masa perjuangan merebut kemerdekaan adalah peristiwa Sumpah Pemuda
yang berisi tiga hal yaitu:
ü Pertama,kami
putradan putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu,tanah Indonesia
ü Kedua,
kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa satu,bahasa Indoneesia
ü Ketiga,
kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan,bahasa Indonesia
c.
Bela negara di masa kemerdekaan
Kemerdekaan
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 diperoleh dengan
melalui pengorbanan jiwa dan raga dari para pahlawan. Sudah sepantasnya kita
untuk membela dan mempertahankan, serta menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan
negara dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kini, kita juga mempunyai
tugas untuk mengisi kemerdekaan.
Dengan rasa cinta tanah air dan kemauan yang tinggi untuk maju
dapat membawa memberikan pengaruh yang baik terhadap kehidupan masyarakat.
B.Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1. Ancaman
dan Gangguan terhadap Bangsa Indonesia
Ancaman adalah setiap usaha dan aktifitas, baik yang datang dari
dalam maupun luar negeri yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
a)
Ancaman dilihat
dari jenisnya
Ancaman
yang dapat membahayakan atas kelangsungan hidup bangsa dapat berupa ancaman
militer dan dapat juga ancaman yang berbentuk nonmiliter.
1)
Ancaman Militer
Ancaman militer merupakan suatu ancaman dengan mempergunakan
kekuatan senjata terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan
kedaulatan negara,keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
a.
Bentuk Ancaman militer
Dalam UU No.3 tahun 2002, ancaman yang bersifat militer yang
dihadapi bangsa Indonesia saat ini dapat berupa sebagai berikut.
Ø Agresi
berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Ø Pelanggaran
wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat
militer.
Ø Spionase
yang dilakukan negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
Ø Sabotase
untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang
membahayakan keselamatan bangsa.
b.
Ancaman Militer Tradisional
Ancaman Militer
Tradisional adalah Ancaman Militer sebagaimana dipahami dari sisi pertahanan
Indonesia.Ancaman militer tradisional meliputi agresi negara lain,pemberontakan
dalam negeri serta ancaman infiltrasi intelijen asing terhadap negara
Indonesia.Dalam sejarah bangsa Indoneaia merdeka.agresi militer pernah terjadi
pada masa awal kemerdekaan,yaitu agresi militer Belanda I dan II
c.
Ancaman militer nontradisional
Ancaman militer nontradisional artinya ancaman militer yang
dilakukan oleh pihak-pihak non negara, seperti aksi teror, pembajakan,
penyelundupan, perdagangan narkotika dan obat terlarang, serta penyerobotan
sumber daya alam secara ilegal. Ancaman militer nontradisional contohnya yaitu
peristiwa bom bali dan pengeboman lainnya.
2)
Ancaman Nonmiliter
Ancaman Nonmiliter dapat
kita temukan dalam semua ranah kehidupan, seperti sosisl
budaya,perekonomian,dan pemerintah.
b)Ancaman
dilihat dari objeknya
Dilihat dari objeknya,ancaman terbagi menjadi empat,yaitu :
v
ancaman terhadap konstitusi negara
v
terhadap pemerintah
v
terhadap wilayah
v
terhadap warga negara indonesia
2. Bentuk
Usaha Bela Negara
Dalam pasal 9 ayat (2) UU No.3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga
negara dalam upaya bela negara diselenggarakan dalam bentuk-bentuk sebagai
berikut:
a.
melalui Pendidikan Kewarganegaraan
b.
pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c.
pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia
d.
pengabdian secara Profesi
a. Pendidikan
Kewarganegaraan
Berdasarkan
pasal 9 ayat (2) UU nomor 3 tahun 2003 dinyatakan bahwa ”dalam Pendidikan
Kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela
negara”.Pembinaan terhadap kesadaran akan bela negara dapat dilaksanakan
melalui jalur pendidikan baik tingkat persekolahan maupun pendidikan tinggi
melalui pendidikan kewarganegaraan.Dengan pendidikan kewarganegaraan dapat
menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
b. Pelatihan
Dasar Kemiliteran
Komponen
warga negara yang mendapat pelatihan dari militer. Pelatihan dasar militer
diikuti oleh mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa
(Menwa).
c. Pengabdian
sebagai Prajurit TNI
Menurut
pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002, yang dimaksud pertahanan negara adalah
segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara
kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan negara
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
C.Peran Serta Dalam Usaha Pembelaan Negara
1.Sikap yang Mendasari Bela negara
Seorang
yang memiliki jiwa patriotisme memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. cinta tanah
air,
b. rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c. menempatkan
persatuan dan kesatuan
d. mengutamakan
keselamatan bangsa dan negara
2.Peran
Serta dalam Bela Negara
Keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya pertahanan dan
keamanan dalam kehidupan sehari-hari dapat dimulai dari lingkungan keluarga,
lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, lingkungan negara.
a.
Di Lingkungan Keluarga
Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan keluarga dapat
diwujudkan dengan menampilkan sikap-sikap sebagai berikut:
1. Setiap anggota keluarga menjalankan tugasnya dengantertib.
2. Setiap anggota keluarga berusaha menjaga nama baikkeluarga.
3.
Setiap anggota keluarga menjaga kerukunan hidup.
b.
Di Lingkungan Sekolah
Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan sekolah dapat diwujudkan
melalui berbagai sikap sebagai berikut :
1. menaati tata tertib sekolah
2. hidup rukun
sesama warga sekolah
3. menjalin
kerja sama antarsiswa tanpa pandang dulu
4. mengikuti
upacara bendera dan tertib
5.
menyelesaikan tugas yang diberikan guru
c.
Di Lingkungan Masyarakat
Upaya pertahanan dan keamanan di lingkungan masyarakat dapat
diwujudkan melalui berbagai sikap sebagai berikut :
1. ikut bergotong royong dalam masyarakat
2. ikut menjaga
keamanan lingkungan
3. tidak
membuang sampah sembarang tempat
4. menjalin
hubungan yang baik sesama anggota masyarakat
5. tidak
membuat keonaran di masyarakat
BAB II
Otonomi Daerah
A.Pengertian dan
Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti
sendiri dan nomos yang berarti aturan. Berdasarkan arti tersebut, para
ahli memberikan pengertian otonomi sebagai pengundangan sendiri, mengatur, atau
memerintah sendiri.Dengan demikian, kata otonomi dapat diartikan sebagai
kemerdekaan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan.
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah berpedoman pada konstitusi negara (hukum
dasar) yang tertulis, yaitu UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
a.
Undang-Undang Dasar 1945
1) Pasal 18
a)
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kebupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kebupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undangundang.
b) Pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c)
Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.
d)
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
3.Pelaksanaan Otonomi Daerah dari Masa ke Masa
Perjalanan otonomi daerah di Indonesia sebelum diberlakukan UU No.
32 tahun 2004, pemerintah Orde Baru telah memberlakukan UU No. 5 tahun 1974.
Akan tetapi, undang-undang ini belum dapat mewujudkan terselenggaranya otonomi
daerah. Untuk mewujudkan terselenggaranya otonomi daerah, pada tanggal 25 April
1995 Pemerintah meluncurkan Proyek Percontohan Otonomi Daerah kepada satu
daerah kabupaten di setiap provinsi. Akan tetapi dalam perjalanannya masih terjadi
tarik ulur kekuasaan. Gagasan otonomi daerah untuk mengembangkan kesejahteraan
ditingkat daerah belum dapat terlaksana.
Seiring dengan lahir reformasi, desakan otonomi daerah semakin
kuat. Aspirasi yang berkembang dari berbagai kalangan menuntut akan adanya
kewenangan daerah yang lebih luas untuk mengatur daerah sendiri dan adaya ruang
partisipasi masyarakat yang luas dalam berbagai bidang kehidupan.
Sebagai tindak lanjut tuntutan tersebut, maka lahirlah Ketetapan
MPR RI No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian dan Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
4.Prinsip dan
Asas Pelaksanaan Otonomi daerah
A.Prinsip
Pelaksanaan Otonomi daerah
a.
Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi,
keadilan, pemerataan, potensi, dan keanekaragaman daerah.
b.
Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung
jawab.
c.
Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada kabupaten dan
kota, sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d.
Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap
terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah antar daerah.
e.
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonomi,
serta di dalam kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
f.
Pelaksanaan otonomi daerah fungsi lebih meningkatkan peran dan fungsi
legislatif daerah, ataupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah
daerah.
g.
Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi yang
kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan
pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah.
B.
Asas Pelaksanaan Otonomi daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat
menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi.
Pemerintahan Daerah telah dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan:
a. Asas
desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem negara
kesatuan Republik Indonesia.
b. Asas
dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah
tertentu.
c. Asas
tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
kepada daerah
dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa
serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu.
5.Pelaksanaan
Otonomi daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.Pelaksanaan
otonomi dipandu dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini
merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar
ketentuan perundang-undangan.
6.Dampak Pelaksanaan
Otonomi Daerah
a.
Dampak positif
1)
Masyarakat disuatu daerah akan lebih sadar pada perkembangan
politik yang ia terlibat didalamnya.
2)
Pengelolaan pemerintahan lebih sesuai dengan aspirasi dan keinginan
warga setempat .
3)
Pembangunan dapat dilaksanakan secara merata dan bersama.
4)
Sumber daya alam setempat dapat lebih dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
5)
Pelayanan kapada masyarakat bisa lebih maksimal
6)
Rantai komando semakin pendek sehingga masalah yang muncul dapat
segera ditangani.
7)
Masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan pemerintah.
b.
Dampak negatif
1)
Kepala daerah memiliki kekuasaan yang besar.
2)
Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme merebak didalam pengelolaan pemerintah
daerah dan progam-progamnya.
3)
Sentimen kedaerahanmenguat dan dapat mengabaikan kebersamaan dalam
membangun bangsa dan negara.
4)
Keadaan sumber daya alam yang berbeda menyebabkan kesenjangan
kemakmuran antardaerah.
B.Partisipasi Masyarakat Dalam
Pembentukan Kebijakan Publik
1.Pengertian Kebijakan Publik
Kebijakan (policy) berasal dari bahasa Yunani polis yang
berarti negara/kota. Dalam bahasa Latin disebut politia yang berarti
negara, dan menurut bahasa Inggris policy yang berarti masalah yang
berhubungan dengan masalah publik dan administrasi pemerintah.
Publik berasal dari bahasa Inggris, public yang berarti umum,
masyarakat atau negara. Dengan berdasar arti kata, maka kebijakan publik adalah
setiap keputusan atau kegiatan yang dikeluarkan atau dijalankan yang berkaitan
dengan kepentingan publik dan negara.
2.Proses
Pembuatan Kebijakan Publik
Adanya perumusan kebijakan publik ini, merupakan suatu kesempatan
yang paling tepat bagi masyarakat untuk mengajukan usulan.Sedangkan proses
perumusan kebijakan publik sebagai berikut:
1)
Penyusunan agenda
Pada
tahap ini para pejabat yang dipilih dan diangkat hendaknya menempatkan masalah
pada agenda publik. Tanpa adanya tahapan penyusunan agenda dikhawatirkan
banyaknya masalah yang tidak tersentuh sama sekali, dan masalah yang tertunda
dalam waktu yang lama.
2) Formulasi
kebijakan
Pada
tahap ini para pejabat merumuskan suatu alternatif kebijakan untuk mengatasi
masalah. Alternatif kebijakan melihatperlunya membuat perintah eksekutif,
keputusan peradilan, dan tindakan legeslatif.
3)
Adopsi kebijakan
Pada
tahap ini, alternatif kebijakan yang diadopsi dengan dukungan dari mayoritas
legislatif, konsensus di antara direktur lembaga, atau keputusan peradilan.
4)
Implementasi kebijakan
Pada
tahap ini kebijakan yang telah diambil dan dilaksanakan oleh unit-unit administrasi
yang memobilisasikan sumber daya keuangan dan manusia.
5)
Penilaian kebijakan
Pada
tahap ini unit-unit pemeriksaan dan akutansi dalam pemerintahan menentukan
apakah badan-badan eksekutif, legeslatif, dan peradilan memenuhi persyaratan
undang-undang dalam pembuatan kebijakan dan pencapaian tujuan.
3.
Partisipasi Masyarakat dalam
PelaksanaanKebijakan Publik
Dalam negara demokrasi, partisipasi masyarakat dalam segala aspek
sangat diperlukan. Partisipasi masyarakatnterhadap kebijakan publik dapat
dilakukan melalui empat macam, yaitu: pada tahap proses pembuatan kebijakan,
pelaksanaan kebijakan, pemanfaatan hasil, dan tahap evaluasi.
a.
Partisipasi proses pembuatan kebijakan publik
Dalam
proses ini, masyarakat berpartisipasi aktif maupun pasif dalam pembuatan
kebijakan publik. Dengan berpartisipasinya masyarakat dalam perumusan kebijakan
publik dapat menunjukkan adanya kekhasan daerah. Semakin besarnya masyarakat
untuk menentukan nasib sendiri, semakin besar partisipasi masyarakat dalam
pembangunan.
b. Partisipasi
dalam pelaksanaan
Partisipasi
ini, merupakan partisipasi yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik atau pembangunan, dapat dilakukan
dalam kehidupan dalam kehidupan sehari-hari melalui dengan menyumbangkan
tenaga, harta, pikiran, dan lain-lain.
c.
Partisipasi dalam memanfaatkan hasil
Telah
kita ketahui bersama bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan oleh daerah adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, masyarakat berhak untuk
berpartisipasi dalam menikmati hasil pembangunan. Masyarakat di daerah harus
dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dalam arti mendapatkan pembagian sesuai
dengan pengorbanan yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan
d.
Partisipasi dalam evaluasi
Partisipasi
masyarakat dalam evakuasi dapat dilakukan dengan memantau hasil kebijakan
publik dan pelaksanaannya yang berlaku.
Dalam
memberikan evaluasi terhadap kebijakan publik harus bersifat kontruktif dan
bukan bersifat destruktif. Apabila kita menyampaikan aspirasi yang berkaitan
dengan kebijakan publik melalui demonstrasi kita lakukan dengan santun, tidak
dengan cara-cara kekerasan, dengan merusak fasilitas-fasilitas umum.
Pada
umumnya partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik sebagian besar
terletak pada tahap pelaksanaan, dan pemanfaatan, bukan pada proses pembuatan
ataupun evaluasi
4.Dampak Negatif tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
Apabila,
masyarakat tidak berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik, akan
melahirkan adanya kebijakan publik di daerah yang tidak sesuai dengan
keingingan masyarakat.Kebijakan publik yang demikian ini dapat menimbulkan
dampak yang negatif dan merugikan masyarakat.
Tidak adanya kesesuaian antara kebijakan publik yang dikeluarkan
oleh pemerintah dengan kepentingan masyarakat selain merugikan masyarakat, juga
dapat menurunkan kewibawaan pemerintah sendiri. Dengan demikian kebijakan
publik ini tidak dapat diterima oleh masyarakat, dan pelaksanaan otonomi daerah
akan terhambat. Masyarakat tidak lagi mempercayai terhadap pemerintahnya.
Selain masyarakat dituntut untuk aktif memberikan masukan dalam perumusan dan
penetapan kebijakan publik, masyarakat harus aktif memberikan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan publik. Pengawasan masyarakat sangat penting
karena tanpa adanya pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dapat terjadi
penyimpangan kebijakan publik.
BAB III
Globalisasi
A.Pengertian dan
Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Pengertian globalisasi
Globalisasi
berasal dari ‘globe’artinya dunia.Globalisasi adalah proses mendunia atau
menuju satu dunia,jadi Globalisasi adalah suatu proses pengintegrasian manusia
dengan segala aspek kehidupan ke dalam satu kesatuan masyarakat yang utuh dan
yang lebih besar dalam kehidupan internasional.
Globalisasi adalah suatu proses dimana antar individu, antar
kelompok dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait dan saling
mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.Menurut para ahli :
–
A.G McGrew ;
Globalisasi adalah
proses dimana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang
satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di
belahan dunia yang lain
–
Martin Albrow ;
Globalisasi adalah
seluruh proses dimana penduduk dunia terinkorporasi (tergabung) ke dalam
masyarakat dunia yang tunggal
2.
Faktor
pendorong globalisasi
a. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat dan pesat
b. Perkembangan teknologi bidang transportasi yang maju
c. Berkembang pesatnya perusahaan perusahaan transnasional
d. Adanya perubahan politik dunia
a. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat dan pesat
b. Perkembangan teknologi bidang transportasi yang maju
c. Berkembang pesatnya perusahaan perusahaan transnasional
d. Adanya perubahan politik dunia
3.
Arti
penting globalisasi bagi bangsa Indonesi
a.
Memperlancar pelaksanaan pembangunan nasional
b. Memperluas cakrawala dan wawasan masyarakat Indonesia
c. Mendorong perilaku demokratis dan semangat bekerja keras
d. Mempererat persatuan dan kesatuan
e. Mendorong perkembangan perekonomian
b. Memperluas cakrawala dan wawasan masyarakat Indonesia
c. Mendorong perilaku demokratis dan semangat bekerja keras
d. Mempererat persatuan dan kesatuan
e. Mendorong perkembangan perekonomian
B.Politik Luar Negeri
dalam Hubungan Internasional di Era Globalisasi
1.Hakikat Hubungan Luar Negeri
a. Mochtar Kusumaatmaja,Hubungan
internasional adalah ilmu yang mempelajari seluk beluk hubungan dan ikatan
antara satu negara dengan negara lain,serta segala implikasi terhadap negara
tersebut.
b. Dalam rencana strategis (renstra)
politik luar negeri RI,ditegaskan bahwa hubungan internasional adalah hubungan
antar bangsa dengan segala efeknya.Hubungan internasional dilakukan oleh suatu
negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
2.Asas Hubungan Internasional
a. Sovereignty,artinya setiap negara
wajib mengakui persamaan derajat sebagai negara merdeka dan berdaulat sehingga
semua pihak dapat menyelesaikan kepentingan- kepentingannya atas dasar
persamaan tanpa adanya tekanan
b.
Pacta
Sunt Servada, asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian
yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
c.
Courtesy, yaitu
asas saling menghormati dan saling menghormati kehormatan Negara.
d.
Reciprositas,
artinya tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik
tindakan yang bersifat negatif atau pun positif.
- Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
2. Landasan
Konstitusional
UUD 1945 terutama dalam pembukaan (alenia I dan IV).
UUD 1945 terutama dalam pembukaan (alenia I dan IV).
- Pembukaan UUD 1945 alenia 1 "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
·
Pembukaan UUD 1945 alenia 4 “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Batang Tubuh UUD 1945:
pasal 11 yang berbunyi:
- (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
- (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
- (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 13 UUD 1945 yang
berbunyi:
·
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
·
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
·
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
3. Landasan Operasional
a. UU. No. 37 /1999 tentang
hubungan luar negeri
b. UU.No. 24/2000
tentang perjanjian Internasional
4. Peranan Politik Luar
Negeri Melalui Perwakilan
Bentuk
perwakilan tersebut antara lain:
a. Departemen Luar Negeri
Departemen
Luar Negeri adalah departemen yang dikepalai oleh Menteri Luar negri.Departemen
ini bertanggung jawab atas hubungan negara kita dengan negara lain dan
organisasi internasional.Departemen Luar Negeri memiliki fungsi eksekutif,yaitu
penjabaran politik luar negeri kita yang bebas aktif,serta menjalin dan mengelola
hubungan internasional.
b. Perwakilan Diplomatik
ü Tugas pokok Perwakilan Diplomatik
adalah:
1) Mewakili
Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional.
2) Melindungi
kepentigan negara dan warga negara Republik Indonesia dengan penerima sesuai
dengan kebijaksanaan pemerintahan yang ditetapkan dengan berdasarkan
perundangan-undangan yang berlaku.
ü Fungsi perwakilan
diplomatik
Fungsi
perwakilan diplomatik diluar negeri sesuai dengan konvensi wina tahun 1861,
pasal 3ayat 1adalah sebagai berikut.
a. Mewakili kepentingan Negara pengirim dinegara
penerima.
b. Melindungi kepetingan Negara pengirim dan
warga negaranya di Negara penerima
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah
darinegara penerima.
d.
Memberikan laporan secara berkala tentang kondisi dan perkembangan di bidang
ekonomi, militer ilmu pengetahuan, dll dari Negara penerima.
e. Meningkatkan
kerjasama kedua Negara di berbagai bidang, seperti bidang, perdagangan dan
pendidikan kebudayaan.
ü Perangkat Perwakilan Diplomatik
NO
|
TINGKAT DIPLOMATIK
|
KETERANGAN
|
1
|
Duta besar
(ambas-sendor);untuk kota vatikan di namakan (papal legates/nuntius)
|
Tingkat
tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar
biasa. Ambassador ditempatkan pada Negara yang banyak menjalani hubungan
timbale balik .
|
2
|
Duta(gerzant)/menteri
berkuasa penuh
|
Wakail
diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan
segala persoalan kedua Negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
|
3
|
Materi
residen (minis-stere recident)
|
Seorang
menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala Negara.dia harus
mengurus urusan Negara . mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan
pertemuan dengan kepala Negara dimana merka bertugas.
|
4
|
Kuasa
usaha(charge d`affair)
|
Kuasa
usaha yang tidak di perbantukan kepada kepala Negara dapat di bedakan atas:
i.Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
ii.Kuasa
usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika
penjabat ini belum atau tidak ada di tempat.
|
5
|
Atase
–atase
|
Pejadat
pembatu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari dua bagian yaitu
atase pertahanan dan atase teknis.
|
c.
Perwakilan Nonpolitis
perwakilan
nonpolitis adalah perwakilam suatu negara yang diwakili oleh korp konsuler.Di
dalam menjalankan tugasnya,korp konsuler terbagi dalam kepangkatan sebagai
berikut :
1)
Konsul
Jenderal
Konsul Jenderal membawahi beberapa
konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat dia bertugas.
2)
Konsul
dan Agen Konsol
Knsul
mengepalai satu komsultan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul
jenderal.
3)
Agen
Konsul
Agen
konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang rsekutuan
militer
5.Pengertian Politik Bebes Aktif
Pada
pelaksanaannya, politik luar negeri kita menjalankan politik luar negeri yang
bebas aktif. Makna semboyan bebas dalam arti bangsa Indonesia yaitu:
a)
Memilih
untuk berhubungan dengan negara manapun.
b)
Tidak
terlibat dalam persekutuan militer atau fakta pertahanan manapu.
c)
Tidak
mencampuri urusan negara lain.
d)
Memberi
dan menerima bantuan dari negara manapun tanpa mengabaikan kedaulatan
masing-masing negara.
Makna aktif
adalah selalu berperan serta secara aktif dalam mengusahakan perdamaian dan
keseimbangan dunia.
6. Politik luar negeri bebas aktif
di era reformasi
Sidang umum
MPR 1999 juga kembali mempertegas politik luar negeri indonesia dalam ketetapan
hubungan luar negeri dirumuskan dalam hal-hal berikut:
a) Menegaskan politik luar negeri
indonesia bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional yang
menitikberatkan pada solidiritas antara negara berkembang,mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa ,menolak penjajahan dalam segala bentuk serta meningkatkan
kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat
b) Dalam melakukan perjanjian dan kerja
sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan
persetujuan lembaga perwakilan rakyat
c) Meningkatkan kualitas dan kinerja
aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala
bidang untuk membangun citra positif indonesia di dunia internasional memberikan
perlindungan dan memberikan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan
nasional.
d) Meningkatkan kualitas diplomasi guna
mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui kerja sama
ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas kerja sama dan
pembangunan wawasan.
e) Meningkatkan kesiapan indonesia
dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas terutama dalam
menyongsong pemberlakuan AFTA,APEC, dan WTO.
f) Memperluasan perjanjian ekstradisi
dengan negara-negara sahabat serta mempelancar prosedur diplomatik dalam upaya
melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
g) Meningkatkan kerja sama dalam segala
bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan
ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan kesejahteraan.
7.Politik Luar Negeri
Indonesia di Era Globalisasi:
Adapun
wujud beberapa politik luar negeri Indonesia di era globalisasi:
1.
Meningkatnya peranan Indonesia dalam hubungan
Internasional dalam menciptakan perdamaian dunia, serta pulihnya citra
Indonesia dan kepercayaan masyarakat Internasional, mendorong terciptanya
tatanan dan kerja sama ekonomi regional dan Internasional yang lebih baik dalam
mendukung pembangunan Nasional merupakan sasaran dalam hubungan Internasional di
era globalisasi bagi negara Indonesia.
2.
Arah kebijakan dalam pemantapan Politik Luar Negeri
dan peningkatan kerja sama Internasional dijabarkan dalam program-program
pembangunan.
3.
Program pemantapan Politik Luar Negeri dan
optimalisasi Diplomasi Indonesia.
Tujuan: “Meningkatkan kapasitas dan kinerja politik
luar negeri dalam memberikan kontribusi bagi proses demokralisasi, stabilitas
politik, dan persatuan Nasional dan lebih memperkuat kinerja Diplomasi
Indonesia”.
4.
Program peningkatan kerja sama Internasional.Tujuannya:
“Memanfaatkan secara lebih optimal yang ada pada forum-forum kerja sama
Internasional terutama melalui kerja sama ASEAN, APEC, dan kerja sama
multilateral lainnya dan antara negara-negara yang memiliki kepentingan yang
sejalan dengan Indonesia”.
5.
Program Penegasan Komitmen Perdamaian Dunia.Tujuannya:
“Menegaskan komitmen Indonesia terhadap perlakuan dan perumusan aturan-aturan
serta hokum Internasional, mempertahankan pentingnya prinsip-prinsip
multilateralisme dalam hubungan Internasional derta menentang unilateralisme,
agresi, dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan
Internasional.
C.Dampak Globalisasi Terhadap
Bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara
1.
Dampak Positif Globalisasi Terhadap Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
a. Memperluas cakrawala dan wawasan masyarakat Indonesia
b. Tersedianya kesempatan kerja yang luas
c. Terbukanya pasar Internasional secara luas bagi berbagai produk ekspor
d. Mendorong perilaku demokratis
2. Dampak Negatif Globalisasi Terhadap Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara
a. Tumbuhnya kapitalisme dan kesenjangan antara
negara maju dan berkembang (miskin)
b. Menumbuhkan gaya hidup individualism, hedonism, konsumerisme dan materialism
c. Masuknya nilai-nilai budaya asing yang negatif (pornografi, pornoaksi)
b. Menumbuhkan gaya hidup individualism, hedonism, konsumerisme dan materialism
c. Masuknya nilai-nilai budaya asing yang negatif (pornografi, pornoaksi)
D. Sikap terhadap dampak Globalisasi
1. Sikap Terhadap
Dampak Positif Globalisasi
–
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia
– Memperkuat pasar dalam negeri
– Pelaksanaan otonomi daerah
– Membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya
– Memperkuat pasar dalam negeri
– Pelaksanaan otonomi daerah
– Membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya
2. Sikap Terhadap Dampak Negatif Globalisasi
– Meningkatkan kualitas nilai-nilai keimanan dan moralitas masyarakat– Mencintai produk dalam negeri
– Meningkatkan jiwa dan semangat persatuan, kesatuan dan nasionalisme
– Menyeleksi budaya asing yang masuk, merasuk bahkan merusak budaya bangsa
– Mengikuti perkembangan informasi dan kemajuan teknologi
BAB IV
Prestasi
A.Pentingnya Prestasi Diri
6. Pengertian Prestasi Diri
– Prestasi berarti sesuatu yang diperoleh dari hasil kerjanya yang
bersifat positif.
7.
Faktor yang Mempengaruhi
Prestasi
a. Faktor dari diri sendiri antara lain:
Ø Minat
Ø Bakat
Ø Kepandaian
Ø Kebiasaan
Ø Kesehatan
Ø Kematangan berfikir
Ø Pengalaman
b. Faktor dari luar antara lain:
v fasilitas yang memadai untuk mengembangkan
prestasi
v ekonomi yang memadai untuk membiayai
perlengkapan yang dibutuhkan
v kesempatan mengembangkan bakat supaya
mendapatkan prestasi yang tinggi
v kondisi keluarga, lingkungan, dan masyarakat
yang baik dan mendukung
3.Pentingnya Prestasi
Arti pentingnya prestasi bagi seseorang
adalah:
a. Prestasi merupakan wujud nyata kualitas
dan kuantitas yang diperoleh seseorang dari usaha yang telah dilaksanakan.
b. Prestasi merupakan sebuah pengalaman yang
berharga dan menjadi sumber informasi untuk masa depan.
c. Prestasi dapat menjadikan kebanggaan bagi
diri sendiri, kelompok, masyarakat, bangsa, dan negara.
d. Prestasi dapat dipergunakan untuk
mengetahui tingkat kecerdasan dan keterampilan seseorang, sebuah kelompok, atau
masyarakat.
Karena prestasi mempunyai arti
yang sangat penting bagi diri seseorang, untuk itu mari kita berlomba-lomba
untuk menjadi orang yang berprestasi yang sesuai dengan kemampuan diri kita
masing-masing.
B.Mengenal Potensi Diri Untuk berprestasi
sesuai kemampuan
1. Pengertian
Potensi Diri
ü Potensi
bahasa Inggris ‘to potent’ yang berarti keras, kuat
ü Menurut
kamus bahasa Indoneia ,Potensi adalah suatu kemampuan yang mempunyai
kemungkinan untuk dikembangkan
ü Potensi
bisa juga dikatakan kekuatan,
kesanggupan, dan daya
2.Bentuk-Bentuk
Potensi
v Menurut
sifatnya potensi dikelompokan menjadi dua yaitu:
a.
Potensi jasmaniah berupa daya atau kekuatan fisik seseorang yang
dapat dikembangkan guna meraih prestasi hidupnya.
b.
Potensi rohaniah merupakan potensi manusia yang bersifat
kejiwaan,seperti potrnsi intelektual , estetika dan etika
v Munurut
sumbernya potensi dapat dibedakan menjadi tiga yaitu:
a.
Potensi yang sumber dari cipta
Cipta adalah kemampuan akal, mencipta ,berfikir ,bercita-cita,
berpandangan, berfantasi, berkreasi ,serta menguasai ilmu dan pengetahuan.
b.
Potensi yang sumber dari rasa
Rasa adalah kumampuan emosi ,perasaan dan unsur psikologis lainya.
c.
Potensi yang sumber dari karsa
Karsa meliputi kehendak, keinginan ,nafsu,dan kebutuhan.potensi ini
merupakan kehendak untuk mengatasi tantangan hidup,kehendak memiliki
keterampilan, hidup layak dan bahagia.
v Secara
umum macam-macam potensi manusia adalah:
a. Potensi
fisik adalah organ fisik manusia yang dapat dipergunakan dan diperdayakan
untuk berbagai kepentingan pemenuhan kebutuhan hidup
b. Potensi
mental intelektual) adalah potensi kecerdasan yang ada dalam otak manusia.
Potensi ini berfungsi untuk menganalisis, merencanakan, menghitung, dan lain
sebagainya.
c. Potensi
sosial adalah potensi kecerdasan yang ada pada otak manusia (otak belahan
kanan). Potensi berfungsi untuk mengendalikan marah, bertanggung jawab,
motivasi, kesadaran diri, dan lain sebagainya.
d. Potensi
mental spiritual adalah potensi
kecerdasan yang bertumpu bagian dalam diri sendiri yang berhubungan kearifan di
luar ega atau jiwa sadar (bukan hanya mengetahui nilai, tetapi menemukan
nilai). Melalui Potensi mental spiritual manusia memiliki intelektual, emosional, dan
spiritual. Potensi mental spiritual dapat terbentuk melalui pendidikan agama
formal.
e. Potensi ketangguhan
adalah potensi kesadaran manusia yang bersumberkan pada bagian diri manusia
yang berhubungan dengan keuletan, ketangguhan, dan daya juang. Potensi
ketangguhan adalah faktor spesifik sukses (prestasi) seseorang karena
mampu merespon berbagai kesulitan. Melalui potensi ketangguhan manusia
mampu mengubah suatu rintangan sebagai penghalang menjadi peluang.
3.Faktor yang
Mendukung Berkembangnya potensa Diri
Potensi
seseorang akan dapat berkembang dengan baik jika didukung oleh sejumlah faktor,anyara
lain:
Ø Minat
dan keemaran
Ø Motivasi
Ø Kepitaran
atau intelektual
Ø Lingkungan
yang baik keluarga,sekolah maupun masyarakat
Ø Sarana
prasarana
4.Faktor
yang Menghambat Berkebangna Potensi Diri
seseorang juga sering menghadapi hambatan yang menyebabkan
seseorang tidak mampu mengaktualisasikan atau menggali potensi yang ada pada
dirinya secara maksimal.Hambatan- hambatan yang dimaksud adalah:
Ø Merasa
tidak yakin akan kemampuan diri
Ø Tidak
memiliki rasa percaya diri yang memadai atau kurang percaya diri
Ø Tidak
tekun melatih potensi yang ada
Ø Takut
akan kegagalan
5.Usaha Mengenali
Potensi Pada Diri Sendiri
Potensi
diri dapat dikenali dari beberapa hal, yaitu:
Ø Adanya
satu atau beberapa jenis kegiatan yang disukai
Ø Adanya
keinginan kuat untuk bisa menguasai kemampuan yang disukainya
Ø Adanya
sikap giat dan tekun untuk dapat menguasai kemampuan yang disukainya
Ø Adanya
kemampuan untuk menguasai suatu keterampilan dengan cepat dan mudah
6.Manfaat Dari
Mengenali Potensi Diri
Ø Mengetahui
kekuatan serta kelemahan diri sendiri
Ø Mengembangkan
potensi yang menonjol agar memperoleh hasil optimal
Ø Membenahi
kelemahan diri
Ø Mampu
menempatkan diri dalam berbagai kehidupan karena orang harus tahu diri
C. Peran serta dalam
berbagai aktivitas untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi
keunggulan bangsa
1. Pemberdayaan Potensi dalam berbagai aktivitas
untu mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa
a.
Bidang Pendidikan
Seorang
siswa yang menginginkan prestasi akademis yang tinggi harus memiliki sikap
rajin belajar. Dengan belajar yang teratur seorang siswa mampu memperoleh nilai
yang terbaik.
b.
Bidang Olahraga
Prestasi
di bidang olahraga dapat dirintis dari berlatih secara rutin dan disiplin
dengan tidak mengenal lelah baik fisik maupun mental. Berlatih dengan disiplin
maka seorang atlet dapat meraih prestasi sebagai juara nasional ataupun
internasional.
c.
Bidang Kesenian
Dalam bidang kesenian untuk mencapai prestasi yang tinggi
diperlukan juga sikap tekun dan rajin berlatih, dan apabila telah memiliki
kemampuan yang optimal harus berani tampil dalam berbagai perlombaan. Dari
mengikuti perlombaan atau kegiatan yang lain akan diperoleh pengalaman yang
dapat dipergunakan untuk mengetahui seberapa besar bakat dan potensi yang
dimiliki.
d.
Bidang Ekonomi
Untuk mencapai prestasi dalam usaha ekonomi dibutuhkan sikap
yang ulet dan kemandirian dalam usaha, serta adanya motivasi yang kuat dalam
mengembangkan usaha yang dijalankan. Dalam dunia wiraswasta untuk mendapat suatu
prestasi diperlukan juga adanya kemampuan dalam menjalin hubungan kerja sama
dengan mitra kerja dengan memegang teguh suatu kepercayaan.
Untuk itu, sebagai wiraswasta yang menginginkan prestasi yang
tinggi harus memiliki sikap ketahanan diri yang tangguh dalam menghadapi
berbagai tantangan dalam dunia usaha.
2.
Berkompetisi Untuk Meraih Keunggulan
Bangsa
Agar
tumbuh sikap kompetisi yang sehat maka diperlukan landasan yang bersifat
sebagai berikut:
a.
memiliki sikap simpatik dan menghargai hasil karya orang lain
b.
adanya sikap yang jujur dalam berkompetisi sehingga tidak menghalalkan segala
cara dalam mendapatkan prestasi
c.
adanya sikap yang mengutamakan persahabatan bukan bermusuhan
d.
adanya sikap yang menganggap orang lain bukan lawan tetapi sebagai kawan dalam mencapai suatu prestasi
e.
adanya sikap yang berjiwa besar yaitu mau mengakui keunggulan atau kelebihan
orang lain
f.
adanya sikap yang tidak sombong atas keberhasilannya.
3. Kecakapan Hidup (life skill) Sebagai Modal Pokok Meraih
Prestasi
Untuk meraih prestasi yang maksimal manusia wajib
mengembangkan kecakapan hidup (life skill).Adapun macam- macam life skill
yaitu:
a) Personal skill/kecakapan pribadi
Personal skill yaitu kecakapan hidup yang
menyangkut kesadaran pribadi,misalnya:
ü Kesadaran sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
ü Percaya diri
ü Bertanggung jawab
ü Optimalisasi potensi diri
ü Kecakapan untuk menerima ,menyerap dan mengelolah
Informasi
b) Akademik skill/kecakapan akademik
Akademik skill adalah kemampuan yang
berkaitan dengan pemikiran,misalnya:
ü Berfikir ilmiah
ü Kreatif dan mandiri
ü Menggunakan teknologi
ü Memecahkan masalah dll
c) Social skill/kecakapan sosial
kecakapan sosial adalah kecakapan dalam
pergaulan dengan orang lain atau hidup di tengah- tengah masyarakat,misalnya:
ü Bekerja sama dengan kelompok
ü Berinteraksi dengan masyarakat
ü Menunjukkan tanggung jawab sosial
ü Mengendalikan emosi
ü Berpartisipasi didalam kebudayaan lokal/nasional
d) Vocation skill
Vocation
skill adalah kecakapan yang berkaitan dengan keterampilan tertentu yang
biasanya berhubungan dengan profesi,misalnya:
ü Keterampilan menjahit
ü Keterampilan otomotif
ü Keterampilan menguasai teknologi informasi dan komunikasi
ü Keterampilan berternak
ü
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتًّقْوى
وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar