Kamis, 25 Agustus 2016

PKN



BAB   I
Usaha Bela Negara

A.Pengertian dan Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

1.     Pengertian Negara

Istilah negara berasal dari (bahasa Jerman dan Belanda) staat, bahasa Inggris state, dan Prancis etat, serta menurut bahasa Latin statum yaitu keadaan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat yang tetap 
Berdasarkan peristilahan tersebut maka negara dapat diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Untuk memahami pengertian tentang negara, berikut ini pendapat para pakar memberikan pengertian tentang negara,antara lain sebagai berikut:
a. George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
b. George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c. Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
d. Roger F. Saltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
e. Meriam Budiardjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
f. Prof. Dr. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
g. Prof. Dr. Soenarko
Negara organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverign (kedaulatan).

2. Unsur-Unsur Negara
unsur-unsur negara, meliputi unsur konstituttif dan unsur deklaratif. Adapun
yang termasuk unsur konstitutif antara lain; rakyat (penghuni),wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat. Sedangkan yang termasuk dalam unsur deklaratif adalah kesanggupan menjalin hubungan dengan negara lain, dan pengakuan dari negara lain.
a.  Unsur konstitutif
Unsur konstitutif atau unsur pokok negara adalah unsur utama yang menyusun sebuah negara.Unsur  konstitutif atau unsur pokok negara adalah sebagai berikut:
1)       Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang terdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.
2)     Wilayah
Wilayah merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
3)     Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah suatu pemerintah yang mempunyai kedaulatan, baik kedaulatan ke dalam maupun ke luar, untuk menjalankan tugas dan wewenang.

b.  Unsur deklaratif
Unsur deklarasi suatu negara adalah pengakuan negara lain atas adanya suatu negara. pengakuan negara lain terhadap adanya suatu negara terdiri atas dua pengakuan sebagai berikut.
1)      Pengakuan de facto,yaitu pengakuan negara lain terhadap fakta berdirinya suatu negara.
2)      Pengakuan de jure,yaitu pengakuan terhadap syahnya suatu negara menurut hukum internasional.

3.Asal mula terjadinya negara
          Sebuah negara merupakan suatu organisasi.Sebagaimana organisasi pada umumnya,negara tidak terbentuk karena suatu hal.Pembentukan negara dapat dilihat dari dua aspek,yaitu dari aspek kenyataan dan dari aspek teoritis.
1.  Pembentukan negara dilihat dari aspek kenyataannya
Dari sudut pandang ini pembentukan negara dapat terjadi kerena beberapa hal sebagai berikut:
a.    Klaim atau penasbihan
b.    Perdudukan
c.    Peleburan
d.   Pemecahan
e.    Pemisahan diri
f.     Perjuangan
g.    Penyerahan
h.   Penaklukan dan penjajahan

2.  Pembentukan negara dilihat dari aspek teoretis
Secara teoritis,pembentukan negara dapat dibagi menjadi tiga sebagai berikut:
a.       Teori Ketuhanan (Theokratis).
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “….. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God” Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.
b.      Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
c.       Teori Perjanjian Masyarakat
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.
4. Pengertian Membela Negara
Upaya bela negara merupakan suatu tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilaksanakan secara teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut, yang dilandasi rasa cinta pada tanah air.
Membela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang dijamin dalam UUD 1945. Selain sebagai hak dan kewajiban, membela negara merupakan suatu kehormatan bagi setiap warga negara yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu, membela negara sudah sepantasnya dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

5.Sejarah Bela Negara di Indinesia
            Tuhan memberikan karunia berupa alam yang memiliki kekayaan yang melimpah.kekayaan itu menggoda bangsa asing untuk turut menikmatinya.Bahkan dengan cara yang paling jahat,yaitu dengan menjajah bangsa Indonesia.Selama berabad-abad bangsa asing menjajah bangsa Indonesia.Selama waktu itu pula usaha membela bangsa dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dari generasi ke generasi
a.     Perjuangan pada masa kerajaan
Kerakusan penjajah menumbuhkan pemberontakan dari bangsa Indonesia.Muncullah perjuangan membeskan kerajaan tersebut dari cengkraman penjajah.dalam sejarah pembebasan tersebut tertulis dengan tinta emas nama-nama pahlawan seperti Teuku Umar,Fatahillah,Sultan Hasanuddin dan pahlawan- pahlawan lainya
b.     Perjuangan merebut kemerdekaan
    Pada abad 19 dan awal abad 20,para pelajar Indonesia semakin menganal perkembangan dunia.Hal ini mendorong mereka mengembangkan rasa nasionalisme terhadap bangsa dan negara indonesia
     Salah satu peristiwa penting pada masa perjuangan merebut kemerdekaan adalah peristiwa Sumpah Pemuda yang berisi tiga hal yaitu:
ü  Pertama,kami putradan putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu,tanah Indonesia
ü  Kedua, kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa satu,bahasa Indoneesia
ü  Ketiga, kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan,bahasa Indonesia
c.      Bela negara di masa kemerdekaan
Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 diperoleh dengan melalui pengorbanan jiwa dan raga dari para pahlawan. Sudah sepantasnya kita untuk membela dan mempertahankan, serta menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan negara dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kini, kita juga mempunyai tugas untuk mengisi kemerdekaan.
Dengan rasa cinta tanah air dan kemauan yang tinggi untuk maju dapat membawa memberikan pengaruh yang baik terhadap kehidupan masyarakat.
B.Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1.  Ancaman dan Gangguan terhadap Bangsa Indonesia
Ancaman adalah setiap usaha dan aktifitas, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.

a)  Ancaman dilihat dari jenisnya
Ancaman yang dapat membahayakan atas kelangsungan hidup bangsa dapat berupa ancaman militer dan dapat juga ancaman yang berbentuk nonmiliter.
1)   Ancaman Militer
Ancaman militer merupakan suatu ancaman dengan mempergunakan kekuatan senjata terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara,keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
a.    Bentuk Ancaman militer
Dalam UU No.3 tahun 2002, ancaman yang bersifat militer yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini dapat berupa sebagai berikut.
Ø  Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Ø  Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat militer.
Ø  Spionase yang dilakukan negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
Ø  Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
b.        Ancaman Militer Tradisional
Ancaman Militer Tradisional adalah Ancaman Militer sebagaimana dipahami dari sisi pertahanan Indonesia.Ancaman militer tradisional meliputi agresi negara lain,pemberontakan dalam negeri serta ancaman infiltrasi intelijen asing terhadap negara Indonesia.Dalam sejarah bangsa Indoneaia merdeka.agresi militer pernah terjadi pada masa awal kemerdekaan,yaitu agresi militer Belanda I dan II
c.       Ancaman militer nontradisional
Ancaman militer nontradisional artinya ancaman militer yang dilakukan oleh pihak-pihak non negara, seperti aksi teror, pembajakan, penyelundupan, perdagangan narkotika dan obat terlarang, serta penyerobotan sumber daya alam secara ilegal. Ancaman militer nontradisional contohnya yaitu peristiwa bom bali dan pengeboman lainnya.
2)   Ancaman Nonmiliter
 Ancaman Nonmiliter dapat kita temukan dalam semua ranah kehidupan, seperti sosisl budaya,perekonomian,dan pemerintah.




b)Ancaman dilihat dari objeknya
Dilihat dari objeknya,ancaman terbagi menjadi empat,yaitu :
v ancaman terhadap konstitusi negara
v terhadap pemerintah
v terhadap wilayah
v terhadap warga negara indonesia

2.  Bentuk Usaha Bela Negara

Dalam pasal 9 ayat (2) UU No.3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
a. melalui Pendidikan Kewarganegaraan
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. pengabdian secara Profesi
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU nomor 3 tahun 2003 dinyatakan bahwa ”dalam Pendidikan Kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara”.Pembinaan terhadap kesadaran akan bela negara dapat dilaksanakan melalui jalur pendidikan baik tingkat persekolahan maupun pendidikan tinggi melalui pendidikan kewarganegaraan.Dengan pendidikan kewarganegaraan dapat menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
b. Pelatihan Dasar Kemiliteran
Komponen warga negara yang mendapat pelatihan dari militer. Pelatihan dasar militer diikuti oleh mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).
c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Menurut pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002, yang dimaksud pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan negara gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.


C.Peran Serta Dalam Usaha Pembelaan Negara

1.Sikap yang Mendasari Bela negara
Seorang yang memiliki jiwa patriotisme memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. cinta tanah air,
b. rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c. menempatkan persatuan dan kesatuan
d. mengutamakan keselamatan bangsa dan negara

2.Peran Serta dalam Bela Negara
Keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari dapat dimulai dari lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, lingkungan negara.

a. Di Lingkungan Keluarga
Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan keluarga dapat diwujudkan dengan menampilkan sikap-sikap sebagai berikut:
1. Setiap anggota keluarga menjalankan tugasnya dengantertib.
2. Setiap anggota keluarga berusaha menjaga nama baikkeluarga.
3. Setiap anggota keluarga menjaga kerukunan hidup.

b. Di Lingkungan Sekolah
Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan sekolah dapat diwujudkan melalui berbagai sikap sebagai berikut :
1. menaati tata tertib sekolah
2. hidup rukun sesama warga sekolah
3. menjalin kerja sama antarsiswa tanpa pandang dulu
4. mengikuti upacara bendera dan tertib
5. menyelesaikan tugas yang diberikan guru

c. Di Lingkungan Masyarakat
Upaya pertahanan dan keamanan di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan melalui berbagai sikap sebagai berikut :
1. ikut bergotong royong dalam masyarakat
2. ikut menjaga keamanan lingkungan
3. tidak membuang sampah sembarang tempat
4. menjalin hubungan yang baik sesama anggota masyarakat
5. tidak membuat keonaran di masyarakat








BAB   II
       Otonomi Daerah

A.Pengertian dan Pelaksanaan Otonomi Daerah

1. Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan. Berdasarkan arti tersebut, para ahli memberikan pengertian otonomi sebagai pengundangan sendiri, mengatur, atau memerintah sendiri.Dengan demikian, kata otonomi dapat diartikan sebagai kemerdekaan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan.
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah berpedoman pada konstitusi negara (hukum dasar) yang tertulis, yaitu UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a. Undang-Undang Dasar 1945
1) Pasal 18
a) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kebupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kebupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang.
b) Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
d) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

3.Pelaksanaan Otonomi Daerah dari Masa ke Masa

Perjalanan otonomi daerah di Indonesia sebelum diberlakukan UU No. 32 tahun 2004, pemerintah Orde Baru telah memberlakukan UU No. 5 tahun 1974. Akan tetapi, undang-undang ini belum dapat mewujudkan terselenggaranya otonomi daerah. Untuk mewujudkan terselenggaranya otonomi daerah, pada tanggal 25 April 1995 Pemerintah meluncurkan Proyek Percontohan Otonomi Daerah kepada satu daerah kabupaten di setiap provinsi. Akan tetapi dalam perjalanannya masih terjadi tarik ulur kekuasaan. Gagasan otonomi daerah untuk mengembangkan kesejahteraan ditingkat daerah belum dapat terlaksana.
Seiring dengan lahir reformasi, desakan otonomi daerah semakin kuat. Aspirasi yang berkembang dari berbagai kalangan menuntut akan adanya kewenangan daerah yang lebih luas untuk mengatur daerah sendiri dan adaya ruang partisipasi masyarakat yang luas dalam berbagai bidang kehidupan.
Sebagai tindak lanjut tuntutan tersebut, maka lahirlah Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
4.Prinsip dan Asas Pelaksanaan Otonomi daerah

A.Prinsip Pelaksanaan Otonomi daerah
a. Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi, dan keanekaragaman daerah.
b. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
c. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada kabupaten dan kota, sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah antar daerah.
e. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonomi, serta di dalam kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
f. Pelaksanaan otonomi daerah fungsi lebih meningkatkan peran dan fungsi legislatif daerah, ataupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
g. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi yang kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.

B. Asas Pelaksanaan Otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi.
Pemerintahan Daerah telah dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan:
a.      Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.
b.      Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
c.       Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

5.Pelaksanaan Otonomi daerah

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.Pelaksanaan otonomi dipandu dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
6.Dampak Pelaksanaan Otonomi Daerah

a. Dampak positif
1)      Masyarakat disuatu daerah akan lebih sadar pada perkembangan politik yang ia terlibat didalamnya.
2)      Pengelolaan pemerintahan lebih sesuai dengan aspirasi dan keinginan warga setempat .
3)      Pembangunan dapat dilaksanakan secara merata dan bersama.
4)      Sumber daya alam setempat dapat lebih dimanfaatkan  oleh masyarakat setempat.
5)      Pelayanan kapada masyarakat bisa lebih maksimal
6)      Rantai komando semakin pendek sehingga masalah yang muncul dapat segera ditangani.
7)      Masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan pemerintah.
b.    Dampak negatif
1)        Kepala daerah memiliki kekuasaan yang besar.
2)        Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme merebak didalam pengelolaan pemerintah daerah dan progam-progamnya.
3)        Sentimen kedaerahanmenguat dan dapat mengabaikan kebersamaan dalam membangun bangsa dan negara.
4)        Keadaan sumber daya alam yang berbeda menyebabkan kesenjangan kemakmuran antardaerah.


B.Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Kebijakan Publik

1.Pengertian Kebijakan Publik

Kebijakan (policy) berasal dari bahasa Yunani polis yang berarti negara/kota. Dalam bahasa Latin disebut politia yang berarti negara, dan menurut bahasa Inggris policy yang berarti masalah yang berhubungan dengan masalah publik dan administrasi pemerintah.
Publik berasal dari bahasa Inggris, public yang berarti umum, masyarakat atau negara. Dengan berdasar arti kata, maka kebijakan publik adalah setiap keputusan atau kegiatan yang dikeluarkan atau dijalankan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan negara.




2.Proses Pembuatan Kebijakan Publik

Adanya perumusan kebijakan publik ini, merupakan suatu kesempatan yang paling tepat bagi masyarakat untuk mengajukan usulan.Sedangkan proses perumusan kebijakan publik sebagai berikut:
1) Penyusunan agenda
Pada tahap ini para pejabat yang dipilih dan diangkat hendaknya menempatkan masalah pada agenda publik. Tanpa adanya tahapan penyusunan agenda dikhawatirkan banyaknya masalah yang tidak tersentuh sama sekali, dan masalah yang tertunda dalam waktu yang lama.
2) Formulasi kebijakan
Pada tahap ini para pejabat merumuskan suatu alternatif kebijakan untuk mengatasi masalah. Alternatif kebijakan melihatperlunya membuat perintah eksekutif, keputusan peradilan, dan tindakan legeslatif.
3) Adopsi kebijakan
Pada tahap ini, alternatif kebijakan yang diadopsi dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsensus di antara direktur lembaga, atau keputusan peradilan.
4) Implementasi kebijakan
Pada tahap ini kebijakan yang telah diambil dan dilaksanakan oleh unit-unit administrasi yang memobilisasikan sumber daya keuangan dan manusia.
5) Penilaian kebijakan
Pada tahap ini unit-unit pemeriksaan dan akutansi dalam pemerintahan menentukan apakah badan-badan eksekutif, legeslatif, dan peradilan memenuhi persyaratan undang-undang dalam pembuatan kebijakan dan pencapaian tujuan.

3.     Partisipasi Masyarakat dalam PelaksanaanKebijakan Publik

Dalam negara demokrasi, partisipasi masyarakat dalam segala aspek sangat diperlukan. Partisipasi masyarakatnterhadap kebijakan publik dapat dilakukan melalui empat macam, yaitu: pada tahap proses pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemanfaatan hasil, dan tahap evaluasi.
a. Partisipasi proses pembuatan kebijakan publik
Dalam proses ini, masyarakat berpartisipasi aktif maupun pasif dalam pembuatan kebijakan publik. Dengan berpartisipasinya masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dapat menunjukkan adanya kekhasan daerah. Semakin besarnya masyarakat untuk menentukan nasib sendiri, semakin besar partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Partisipasi dalam pelaksanaan
Partisipasi ini, merupakan partisipasi yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik atau pembangunan, dapat dilakukan dalam kehidupan dalam kehidupan sehari-hari melalui dengan menyumbangkan tenaga, harta, pikiran, dan lain-lain.
c. Partisipasi dalam memanfaatkan hasil
Telah kita ketahui bersama bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan oleh daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam menikmati hasil pembangunan. Masyarakat di daerah harus dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dalam arti mendapatkan pembagian sesuai dengan pengorbanan yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan
d. Partisipasi dalam evaluasi
Partisipasi masyarakat dalam evakuasi dapat dilakukan dengan memantau hasil kebijakan publik dan pelaksanaannya yang berlaku.
Dalam memberikan evaluasi terhadap kebijakan publik harus bersifat kontruktif dan bukan bersifat destruktif. Apabila kita menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan kebijakan publik melalui demonstrasi kita lakukan dengan santun, tidak dengan cara-cara kekerasan, dengan merusak fasilitas-fasilitas umum.
Pada umumnya partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik sebagian besar terletak pada tahap pelaksanaan, dan pemanfaatan, bukan pada proses pembuatan ataupun evaluasi

4.Dampak Negatif tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan    Kebijakan Publik
Apabila, masyarakat tidak berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik, akan melahirkan adanya kebijakan publik di daerah yang tidak sesuai dengan keingingan masyarakat.Kebijakan publik yang demikian ini dapat menimbulkan dampak yang negatif dan merugikan masyarakat.
Tidak adanya kesesuaian antara kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan kepentingan masyarakat selain merugikan masyarakat, juga dapat menurunkan kewibawaan pemerintah sendiri. Dengan demikian kebijakan publik ini tidak dapat diterima oleh masyarakat, dan pelaksanaan otonomi daerah akan terhambat. Masyarakat tidak lagi mempercayai terhadap pemerintahnya. Selain masyarakat dituntut untuk aktif memberikan masukan dalam perumusan dan penetapan kebijakan publik, masyarakat harus aktif memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik. Pengawasan masyarakat sangat penting karena tanpa adanya pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dapat terjadi penyimpangan kebijakan publik.



















BAB   III
Globalisasi

A.Pengertian dan Pelaksanaan Otonomi Daerah

1. Pengertian globalisasi
Globalisasi berasal dari ‘globe’artinya dunia.Globalisasi adalah proses mendunia atau menuju satu dunia,jadi Globalisasi adalah suatu proses pengintegrasian manusia dengan segala aspek kehidupan ke dalam satu kesatuan masyarakat yang utuh dan yang lebih besar dalam kehidupan internasional.
Globalisasi adalah suatu proses dimana antar individu, antar kelompok dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.Menurut para ahli :
– A.G McGrew ;
           Globalisasi adalah proses dimana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain
– Martin Albrow ;
           Globalisasi adalah seluruh proses dimana penduduk dunia terinkorporasi (tergabung) ke dalam masyarakat dunia yang tunggal

2.    Faktor pendorong globalisasi
a. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat dan pesat
b. Perkembangan teknologi bidang transportasi yang maju
c. Berkembang pesatnya perusahaan perusahaan transnasional
d. Adanya perubahan politik dunia

3.    Arti penting globalisasi bagi bangsa Indonesi
a. Memperlancar pelaksanaan pembangunan nasional
b. Memperluas cakrawala dan wawasan masyarakat Indonesia
c. Mendorong perilaku demokratis dan semangat bekerja keras
d. Mempererat persatuan dan kesatuan
e. Mendorong perkembangan perekonomian

B.Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional di Era Globalisasi

1.Hakikat Hubungan Luar Negeri

a.       Mochtar Kusumaatmaja,Hubungan internasional adalah ilmu yang mempelajari seluk beluk hubungan dan ikatan antara satu negara dengan negara lain,serta segala implikasi terhadap negara tersebut.

b.      Dalam rencana strategis (renstra) politik luar negeri RI,ditegaskan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dengan segala efeknya.Hubungan internasional dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.

2.Asas Hubungan Internasional
a.     Sovereignty,artinya setiap negara wajib mengakui persamaan derajat sebagai negara merdeka dan berdaulat sehingga semua pihak dapat menyelesaikan kepentingan- kepentingannya atas dasar persamaan tanpa adanya tekanan
b.     Pacta Sunt Servada, asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat  harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
c.      Courtesy, yaitu asas  saling menghormati dan saling menghormati kehormatan Negara.
d.     Reciprositas, artinya tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif atau pun positif.

3.Landasan politik luar negri indonesia
1. Landasan Idiil
  • Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 terutama dalam pembukaan (alenia I dan IV).
  • Pembukaan UUD 1945 alenia 1 "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
·           Pembukaan UUD 1945 alenia 4 “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Batang Tubuh UUD 1945: pasal 11 yang berbunyi:
  • (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
  • (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
  • (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 13 UUD 1945 yang berbunyi:
·         (1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
·         (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
·         (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

3. Landasan Operasional
a. UU. No. 37 /1999 tentang hubungan luar negeri
b. UU.No. 24/2000 tentang perjanjian Internasional
4. Peranan Politik Luar Negeri Melalui Perwakilan
Bentuk perwakilan tersebut antara lain:

a. Departemen Luar Negeri
            Departemen Luar Negeri adalah departemen yang dikepalai oleh Menteri Luar negri.Departemen ini bertanggung jawab atas hubungan negara kita dengan negara lain dan organisasi internasional.Departemen Luar Negeri memiliki fungsi eksekutif,yaitu penjabaran politik luar negeri kita yang bebas aktif,serta menjalin dan mengelola hubungan internasional.

b.  Perwakilan Diplomatik

ü  Tugas pokok Perwakilan Diplomatik adalah:
1)  Mewakili Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan  negara penerima atau organisasi internasional.
2)  Melindungi kepentigan negara dan warga negara Republik Indonesia dengan penerima sesuai dengan kebijaksanaan pemerintahan yang ditetapkan dengan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
ü  Fungsi perwakilan diplomatik
Fungsi perwakilan diplomatik diluar negeri sesuai dengan konvensi wina tahun 1861, pasal 3ayat 1adalah sebagai berikut.
a. Mewakili kepentingan Negara pengirim dinegara penerima.
b. Melindungi kepetingan Negara pengirim dan warga negaranya di Negara penerima
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah darinegara penerima.
d. Memberikan laporan secara berkala tentang kondisi dan perkembangan di bidang ekonomi, militer ilmu pengetahuan, dll dari Negara penerima.
e. Meningkatkan kerjasama kedua Negara di berbagai bidang, seperti bidang, perdagangan dan pendidikan kebudayaan.
ü  Perangkat Perwakilan Diplomatik
NO
TINGKAT DIPLOMATIK
KETERANGAN
1
Duta besar (ambas-sendor);untuk kota vatikan di namakan (papal legates/nuntius)
Tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada Negara yang banyak menjalani hubungan timbale balik .
2
Duta(gerzant)/menteri berkuasa penuh
Wakail diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua Negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3
Materi residen (minis-stere recident)
Seorang menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala Negara.dia harus mengurus urusan Negara . mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara dimana merka bertugas.
4
Kuasa usaha(charge d`affair)
Kuasa usaha yang tidak di perbantukan kepada kepala Negara dapat di bedakan atas:
i.Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
ii.Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika penjabat ini belum atau tidak ada di tempat.
5
Atase –atase
Pejadat pembatu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari dua bagian yaitu atase pertahanan dan atase teknis.

c.   Perwakilan Nonpolitis

perwakilan nonpolitis adalah perwakilam suatu negara yang diwakili oleh korp konsuler.Di dalam menjalankan tugasnya,korp konsuler terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
1)      Konsul Jenderal
Konsul Jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat dia bertugas.
2)      Konsul dan Agen Konsol
Knsul mengepalai satu komsultan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal.
3)      Agen Konsul
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang rsekutuan militer

5.Pengertian Politik Bebes Aktif

Pada pelaksanaannya, politik luar negeri kita menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif. Makna semboyan bebas dalam arti bangsa Indonesia yaitu:
a)         Memilih untuk berhubungan dengan negara manapun.
b)        Tidak terlibat dalam persekutuan militer atau fakta pertahanan manapu.
c)         Tidak mencampuri urusan negara lain.
d)       Memberi dan menerima bantuan dari negara manapun tanpa mengabaikan kedaulatan masing-masing negara.
Makna aktif adalah selalu berperan serta secara aktif dalam mengusahakan perdamaian dan keseimbangan dunia.

6. Politik luar negeri bebas aktif di era reformasi
      Sidang umum MPR 1999 juga kembali mempertegas politik luar negeri indonesia dalam ketetapan hubungan luar negeri dirumuskan dalam hal-hal berikut:
a)    Menegaskan politik luar negeri indonesia bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional yang menitikberatkan pada solidiritas antara negara berkembang,mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa ,menolak penjajahan dalam segala bentuk serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat
b)   Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan  dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat
c)    Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif indonesia di dunia internasional memberikan perlindungan dan memberikan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan nasional.
d)   Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui kerja sama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas kerja sama dan pembangunan wawasan.
e)    Meningkatkan kesiapan indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA,APEC, dan WTO.
f)    Memperluasan perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta mempelancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
g)   Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan kesejahteraan.

7.Politik Luar Negeri Indonesia di Era Globalisasi:

Adapun wujud  beberapa politik luar negeri Indonesia di era globalisasi:

1.      Meningkatnya peranan Indonesia dalam hubungan Internasional dalam menciptakan perdamaian dunia, serta pulihnya citra Indonesia dan kepercayaan masyarakat Internasional, mendorong terciptanya tatanan dan kerja sama ekonomi regional dan Internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan Nasional merupakan sasaran dalam hubungan Internasional di era globalisasi bagi negara Indonesia.

2.      Arah kebijakan dalam pemantapan Politik Luar Negeri dan peningkatan kerja sama Internasional dijabarkan dalam program-program pembangunan.

3.      Program pemantapan Politik Luar Negeri dan optimalisasi Diplomasi Indonesia.
Tujuan: “Meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dalam memberikan kontribusi bagi proses demokralisasi, stabilitas politik, dan persatuan Nasional dan lebih memperkuat kinerja Diplomasi Indonesia”.

4.      Program peningkatan kerja sama Internasional.Tujuannya: “Memanfaatkan secara lebih optimal yang ada pada forum-forum kerja sama Internasional terutama melalui kerja sama ASEAN, APEC, dan kerja sama multilateral lainnya dan antara negara-negara yang memiliki kepentingan yang sejalan dengan Indonesia”.

5.      Program Penegasan Komitmen Perdamaian Dunia.Tujuannya: “Menegaskan komitmen Indonesia terhadap perlakuan dan perumusan aturan-aturan serta hokum Internasional, mempertahankan pentingnya prinsip-prinsip multilateralisme dalam hubungan Internasional derta menentang unilateralisme, agresi, dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan Internasional.
C.Dampak Globalisasi Terhadap Bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

1. Dampak Positif Globalisasi Terhadap Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

a. Memperluas cakrawala dan wawasan masyarakat Indonesia
b. Tersedianya kesempatan kerja yang luas
c. Terbukanya pasar Internasional secara luas bagi berbagai produk ekspor
d. Mendorong perilaku demokratis
2. Dampak Negatif Globalisasi Terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
a. Tumbuhnya kapitalisme dan kesenjangan antara negara maju dan berkembang (miskin)
b. Menumbuhkan gaya hidup individualism, hedonism, konsumerisme dan materialism
c. Masuknya nilai-nilai budaya asing yang negatif (pornografi, pornoaksi)

D. Sikap terhadap dampak Globalisasi
1. Sikap Terhadap Dampak Positif Globalisasi
  – Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia
– Memperkuat pasar dalam negeri
– Pelaksanaan otonomi daerah
– Membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya
2.  Sikap Terhadap Dampak Negatif Globalisasi
– Meningkatkan kualitas nilai-nilai keimanan dan moralitas masyarakat
– Mencintai produk dalam negeri
– Meningkatkan jiwa dan semangat persatuan, kesatuan dan nasionalisme
– Menyeleksi budaya asing yang masuk, merasuk bahkan merusak budaya bangsa
– Mengikuti perkembangan informasi dan kemajuan teknologi








BAB   IV
Prestasi
A.Pentingnya Prestasi Diri
6.   Pengertian Prestasi Diri
– Prestasi berarti sesuatu yang diperoleh dari hasil kerjanya yang bersifat positif.

7.  Faktor yang Mempengaruhi Prestasi

a.       Faktor dari diri sendiri antara lain:
Ø  Minat                                      
Ø  Bakat
Ø  Kepandaian
Ø  Kebiasaan
Ø  Kesehatan
Ø  Kematangan berfikir
Ø  Pengalaman
b.      Faktor dari luar antara lain:
v  fasilitas yang memadai untuk mengembangkan prestasi
v  ekonomi yang memadai untuk membiayai perlengkapan yang dibutuhkan
v  kesempatan mengembangkan bakat supaya mendapatkan prestasi yang tinggi
v  kondisi keluarga, lingkungan, dan masyarakat yang baik dan mendukung
3.Pentingnya Prestasi

Arti pentingnya prestasi bagi seseorang adalah:
a. Prestasi merupakan wujud nyata kualitas dan kuantitas yang diperoleh seseorang dari usaha yang telah dilaksanakan.
b. Prestasi merupakan sebuah pengalaman yang berharga dan menjadi sumber informasi untuk masa depan.
c. Prestasi dapat menjadikan kebanggaan bagi diri sendiri, kelompok, masyarakat, bangsa, dan negara.
d. Prestasi dapat dipergunakan untuk mengetahui tingkat kecerdasan dan keterampilan seseorang, sebuah kelompok, atau masyarakat.
Karena prestasi mempunyai arti yang sangat penting bagi diri seseorang, untuk itu mari kita berlomba-lomba untuk menjadi orang yang berprestasi yang sesuai dengan kemampuan diri kita masing-masing.



B.Mengenal Potensi Diri Untuk berprestasi sesuai kemampuan

1.  Pengertian Potensi Diri

ü  Potensi bahasa Inggris ‘to potent’ yang berarti keras, kuat
ü  Menurut kamus bahasa Indoneia ,Potensi adalah suatu kemampuan yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan
ü  Potensi bisa juga  dikatakan kekuatan, kesanggupan, dan daya

2.Bentuk-Bentuk Potensi

v  Menurut sifatnya potensi dikelompokan menjadi dua yaitu:
a.    Potensi jasmaniah berupa daya atau kekuatan fisik seseorang yang dapat dikembangkan guna meraih prestasi hidupnya.
b.    Potensi rohaniah merupakan potensi manusia yang bersifat kejiwaan,seperti potrnsi intelektual , estetika dan etika

v  Munurut sumbernya potensi dapat dibedakan menjadi tiga yaitu:
a.    Potensi yang sumber dari cipta
Cipta adalah kemampuan akal, mencipta ,berfikir ,bercita-cita, berpandangan, berfantasi, berkreasi ,serta menguasai ilmu dan pengetahuan.
b.    Potensi yang sumber dari rasa
Rasa adalah kumampuan emosi ,perasaan dan unsur psikologis lainya.
c.    Potensi yang sumber dari karsa
Karsa meliputi kehendak, keinginan ,nafsu,dan kebutuhan.potensi ini merupakan kehendak untuk mengatasi tantangan hidup,kehendak memiliki keterampilan, hidup layak dan bahagia.

v  Secara umum macam-macam potensi manusia adalah:
a. Potensi fisik adalah organ fisik manusia yang dapat dipergunakan dan diperdayakan untuk berbagai kepentingan pemenuhan kebutuhan hidup
b. Potensi mental intelektual) adalah potensi kecerdasan yang ada dalam otak manusia. Potensi ini berfungsi untuk menganalisis, merencanakan, menghitung, dan lain sebagainya.
c. Potensi sosial adalah potensi kecerdasan yang ada pada otak manusia (otak belahan kanan). Potensi berfungsi untuk mengendalikan marah, bertanggung jawab, motivasi, kesadaran diri, dan lain sebagainya.
d. Potensi mental spiritual  adalah potensi kecerdasan yang bertumpu bagian dalam diri sendiri yang berhubungan kearifan di luar ega atau jiwa sadar (bukan hanya mengetahui nilai, tetapi menemukan nilai). Melalui Potensi mental spiritual  manusia memiliki intelektual, emosional, dan spiritual. Potensi mental spiritual  dapat terbentuk melalui pendidikan agama formal.
e. Potensi ketangguhan adalah potensi kesadaran manusia yang bersumberkan pada bagian diri manusia yang berhubungan dengan keuletan, ketangguhan, dan daya juang. Potensi ketangguhan adalah faktor spesifik sukses (prestasi) seseorang karena mampu merespon berbagai kesulitan. Melalui potensi ketangguhan manusia mampu mengubah suatu rintangan sebagai penghalang menjadi peluang.

3.Faktor yang Mendukung Berkembangnya potensa Diri

Potensi seseorang akan dapat berkembang dengan baik jika didukung oleh sejumlah faktor,anyara lain:
Ø  Minat dan keemaran
Ø  Motivasi
Ø  Kepitaran atau intelektual
Ø  Lingkungan yang baik keluarga,sekolah maupun masyarakat
Ø  Sarana prasarana

4.Faktor yang Menghambat Berkebangna Potensi Diri

seseorang juga sering menghadapi hambatan yang menyebabkan seseorang tidak mampu mengaktualisasikan atau menggali potensi yang ada pada dirinya secara maksimal.Hambatan- hambatan yang dimaksud adalah:
Ø  Merasa tidak yakin akan kemampuan diri
Ø  Tidak memiliki rasa percaya diri yang memadai atau kurang percaya diri
Ø  Tidak tekun melatih potensi yang ada
Ø  Takut akan kegagalan

5.Usaha Mengenali Potensi Pada Diri Sendiri

Potensi diri dapat dikenali dari beberapa hal, yaitu:
Ø  Adanya satu atau beberapa jenis kegiatan yang disukai
Ø  Adanya keinginan kuat untuk bisa menguasai kemampuan yang disukainya
Ø  Adanya sikap giat dan tekun untuk dapat menguasai kemampuan yang disukainya
Ø  Adanya kemampuan untuk menguasai suatu keterampilan dengan cepat dan mudah

6.Manfaat Dari Mengenali Potensi Diri

Ø  Mengetahui kekuatan serta kelemahan diri sendiri
Ø  Mengembangkan potensi yang menonjol agar memperoleh hasil optimal
Ø  Membenahi kelemahan diri
Ø  Mampu menempatkan diri dalam berbagai kehidupan karena orang harus tahu diri


 C. Peran serta dalam berbagai aktivitas untuk mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa
1.  Pemberdayaan Potensi dalam berbagai aktivitas untu mewujudkan prestasi diri sesuai kemampuan demi keunggulan bangsa
a. Bidang Pendidikan
Seorang siswa yang menginginkan prestasi akademis yang tinggi harus memiliki sikap rajin belajar. Dengan belajar yang teratur seorang siswa mampu memperoleh nilai yang terbaik.
b. Bidang Olahraga
Prestasi di bidang olahraga dapat dirintis dari berlatih secara rutin dan disiplin dengan tidak mengenal lelah baik fisik maupun mental. Berlatih dengan disiplin maka seorang atlet dapat meraih prestasi sebagai juara nasional ataupun internasional.
c. Bidang Kesenian
Dalam bidang kesenian untuk mencapai prestasi yang tinggi diperlukan juga sikap tekun dan rajin berlatih, dan apabila telah memiliki kemampuan yang optimal harus berani tampil dalam berbagai perlombaan. Dari mengikuti perlombaan atau kegiatan yang lain akan diperoleh pengalaman yang dapat dipergunakan untuk mengetahui seberapa besar bakat dan potensi yang dimiliki.
d. Bidang Ekonomi
Untuk mencapai prestasi dalam usaha ekonomi dibutuhkan sikap yang ulet dan kemandirian dalam usaha, serta adanya motivasi yang kuat dalam mengembangkan usaha yang dijalankan. Dalam dunia wiraswasta untuk mendapat suatu prestasi diperlukan juga adanya kemampuan dalam menjalin hubungan kerja sama dengan mitra kerja dengan memegang teguh suatu kepercayaan.
Untuk itu, sebagai wiraswasta yang menginginkan prestasi yang tinggi harus memiliki sikap ketahanan diri yang tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan dalam dunia usaha.

2.  Berkompetisi Untuk Meraih Keunggulan Bangsa

Agar tumbuh sikap kompetisi yang sehat maka diperlukan landasan yang bersifat sebagai berikut:
a. memiliki sikap simpatik dan menghargai hasil karya orang lain
b. adanya sikap yang jujur dalam berkompetisi sehingga tidak menghalalkan segala cara dalam mendapatkan prestasi
c. adanya sikap yang mengutamakan persahabatan bukan bermusuhan
d. adanya sikap yang menganggap orang lain bukan lawan tetapi sebagai kawan dalam    mencapai suatu prestasi
e. adanya sikap yang berjiwa besar yaitu mau mengakui keunggulan atau kelebihan orang lain
f. adanya sikap yang tidak sombong atas keberhasilannya.

3.  Kecakapan Hidup (life skill) Sebagai Modal Pokok Meraih Prestasi

Untuk meraih prestasi yang maksimal manusia wajib mengembangkan kecakapan hidup (life skill).Adapun macam- macam life skill yaitu:
a)      Personal skill/kecakapan pribadi
Personal skill yaitu kecakapan hidup yang menyangkut kesadaran pribadi,misalnya:
ü  Kesadaran sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
ü  Percaya diri
ü  Bertanggung jawab
ü  Optimalisasi potensi diri
ü  Kecakapan untuk menerima ,menyerap dan mengelolah Informasi
b)      Akademik skill/kecakapan akademik
Akademik skill adalah kemampuan yang berkaitan dengan pemikiran,misalnya:
ü  Berfikir ilmiah
ü  Kreatif dan mandiri
ü  Menggunakan teknologi
ü  Memecahkan masalah dll
c)      Social skill/kecakapan sosial
kecakapan sosial adalah kecakapan dalam pergaulan dengan orang lain atau hidup di tengah- tengah masyarakat,misalnya:
ü  Bekerja sama dengan kelompok
ü  Berinteraksi dengan masyarakat
ü  Menunjukkan tanggung jawab sosial
ü  Mengendalikan emosi
ü  Berpartisipasi didalam kebudayaan lokal/nasional
d)     Vocation skill
Vocation skill adalah kecakapan yang berkaitan dengan keterampilan tertentu yang biasanya berhubungan dengan profesi,misalnya:
ü Keterampilan menjahit
ü Keterampilan otomotif
ü Keterampilan menguasai teknologi informasi dan komunikasi
ü Keterampilan berternak
ü
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتًّقْوى
وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ




Keterampilan bertani dll